BIMTEK DAN UJIAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH – Sehubungan Dengan Berlakunya PERPRES No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Barang/Jasa Pemerintah Dan Berbagai Aturan Pelaksanaanya, Yang dituangkan Dalam Peraturan Lembaga (Parlemen) LKPP, Serta Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Maka LEMBAGA KAJIAN INDONESIA Menyelengkarakan Bimbingan Teknis, Untuk Memperkuat Serta Meng-Uprade Pengetahuan Para Calon Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BIMTEK DAN UJIAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH – Sehubungan Dengan Berlakunya PERPRES No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Barang/Jasa Pemerintah Dan Berbagai Aturan Pelaksanaanya, Yang dituangkan Dalam Peraturan Lembaga (Parlemen) LKPP, Serta Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Maka LEMBAGA KAJIAN INDONESIA Menyelengkarakan Bimbingan Teknis, Untuk Memperkuat Serta Meng-Uprade Pengetahuan Para Calon Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LIHAT JUGA MATERI BIMTEK YANG LAIN
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dutuhkan Pemahaman Yang Memadai Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Prosedur dan Pelanggaran Hukum Yang Telah Diatur Sesuai PERPRES No. 12 Tahun 2021, Pemeriksaan Para Auditor/Penegak Hukum Yang Akhir-Akhir Ini Semakin Meningkat ( Tender Mengarah Negar Kepada Pengembalian Uang Negara Dan Ancaman Pidana )
Lembaga Kami Sebagai Salah Satu Lembaga Pelatihan Pengadaan dan Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat dasar. Lembaga Kajian Indonesia (LKI), telah ter Akreditasi B, Sesuai SK. Deputi PPSDM LKPP No. 60 Tahun 2016. Serta SK. Disdik No: 420//BID.PAUDINI.KEB.2/IX/2016/8821. Untuk Program Pelaksanaan Pelatihan / Bimtek dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa / Pemerintah. Bimtek dan Ujian Sertifikasi keahlian berbasis Komputer yang di Fasilitasi oleh LKPP.
Bimtek dan Ujian Kompetensi PBJ dengan Metode Blanded Learning
Peraturan LKPP No 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan PBJ, pada Pasal 20 diatur bahwa pelaksanaan pelatihan dilakukan secara tatap muka dan/atau pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-learning). Blanded Learning adalah model pembelajaran yang menggabungkan tatap muka(classroom) dengan e-learning/online.
Ketentuan Pembelajaran e learning
- Mengikuti seluruh kegiatan pelatihan yang telah ditetapkan pada Jadwal pelatihan dibuktikan dengan mengisi lembar komitmen.
- Pembelajaran e-learning/online dilakukan melalui Learning Management System(LMS) secara mandiri.
- Mengunduh Panduan Pelaksanaan e-learning, Peraturan Presiden, Rangkuman dan Buku Informasi pada setiap Materi.
- Peserta wajib masuk/login LMS pada hari ke 1, diawali BLC dan Pre Test untuk memulai materi selanjutnya.
- Materi dipelajari secara sekuen/berurutan.
- Setiap materi terdiri dari sub materi, latihan soal dan tes materi.
- Latihan soal dapat dilakukan berulang kali dengan metode penilaian tertinggi dan disertai pembahasan setelah latihan soal.
- Tes Materi diberikan passing grade 80 sebagai syarat untuk dapat melanjutkan ke materi selanjutnya.
- Mengisi evaluasi/feedback pembelajaran untuk saran dan masukan.
- Surat keterangan dapat diunduh mandiri setelah mengikuti Try Out.
- Peserta yang mengikuti keseluruhan proses e-learning berhak mengikuti pembelajaran tatap muka/classroom
Durasi Pelatihan dilaksanakan 68 Jam Pembelajaran(JP), dengan rincian:
- Pembelajaran mandiri (e-learning/online) selama 10 hari setara dengan 30 JP
- Pembelajaran tatap muka (classroom) selama 4 hari sebanyak 38 JP dan
- Dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer.
BIMTEK DAN UJIAN KOMPETENSI PBJ YANG AKAN DILAKSANAKAN DI :
KOTA YOGYAKARTA
E-Learning : 07 – 22 Oktober 2024
Pelatihan : 24 – 25 Oktober 2024 – Di Hotel Tara, Yogyakarta
Ujian Sertifikasi PBJ : 26 Oktober 2024 –Di Hotel Tara, Yogyakarta
Untuk Informasi dan Komfirmasi Pendaftaran Bimtek dan Ujian Kompetensi PBJ dapat menghubungi :
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Catatan:
Kontribusi :
Rp. 6.750.000,-( Bimtek, Ujian dan Menginap )
Rp. 5.500.000.- ( Bimtek dan Ujian )
Rp. 2.750.000.- ( Ujian Saja )
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Persyaratan untuk Mengikuti
– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Mengirim PAS Foto Warna Terbaru
– Mengirim Foto Copy KTP
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan dan Mengirimkan Berkas Persyaratan ke Panitia Pelaksana)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :
- MATERI TENTANG KEUANGAN
- MATERI TENTANG DESA
- MATERI TENTANG KEPEGAWAIAN
- MATERI PENGADAAN BARANG/JASA
- MATERI BARANG / ASET DAERAH
BIMTEK DAN UJIAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 saat ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah Perpres No. 12 Tahun 2021 Ada puluhan perubahan yang terdapat pada Perpres ini dan beberapa diantaranya bersifat signifikan karena berhubungan langsung dengan tata cara pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah. Penguatan pejabat pengadaan, perubahan persyaratan perpajakan untuk penyedia barang/jasa, waktu pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengumuman pelelangan yang mengacu kepada pengumuman RUP, dan yang paling signifikan adalah kewajiban pelaksanaan pengadaan secara elektronik dan penyederhanaan pengadaan yang dilakukan secara elektronik. Perpres ini juga diiringi dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan kewajiban pengadaan secara elektronik serta pelaksanaan pengadaan secara terkonsolidasi.