Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD Adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban APBD.
Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat penausahaan barang adalah kepala satuan kerja prangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD Selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna BMD.
Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaiknya. Pejabat penatusaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan penatausaan BMD pada pengelola barang. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahan BMD pada pengguna barang.
Saat Ini Belum ada Pengaturan terkait Penatausaan BMD, karena Permendagri 17tahun 2007 tentang pedoman teknis pengolahan barang milik daerah telah dicabut dengan permendagri 19 tahun 2016.
Untuk menberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam melaksanakan Penatausaan BMD.Terwujudnya tertib administrasi pengolahan BMD yang Efektif, Efisien, Optimal dan Akuntabel. Hasil laporan dalam penatausaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun catatan laporan keuangan (CaLK)dan Neraca Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek “Penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD)”
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BULAN JULI 2026
| 01 - 02 Juli 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 15 - 16 Juli 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
|---|---|
| 01 - 02 Juli 2026, Hotel Golden Flower, Bandung | 15 - 16 Juli 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 01 - 02 Juli 2026, Hotel Pacific Palace, Batam | 15 - 16 Juli 2026, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 01 - 02 Juli 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 15 - 16 Juli 2026, Hotel Maxone Ascent, Malang |
| 08 - 09 Juli 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 29 - 30 Juli 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
| 08 - 09 Juli 2026, Hotel Grand Antares, Medan | 29 - 30 Juli 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 08 - 09 Juli 2026, Hotel Zia Kuta, Bali | 29 - 30 Juli 2025, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
| 08 - 09 Juli 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 29 - 30 Juli 2025, Hotel Ibis City Center, Makassar |
BULAN AGUSTUS 2026
| 07 - 08 Agustus 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 20 - 21 Agustus 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026, Hotel ZIA Kuta, Bali | 20 - 21 Agustus 2026, Hotel Golden Flower, Bandung |
| 07 - 08 Agustus 2026 Hotel Pacific Palace, Batam | 20 - 21 Agustus 2026, Hotel Invinity, Jambi |
| 07 - 08 Agustus 2026, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 20 - 21 Agustus 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 12 - 13 Agustus 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 28 - 29 Agustus 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
| 12 - 13 Agustus 2026, Hotel Golden Flower, Bandung | 28 - 29 Agustus 2026, Hotel Max One Ascent, Malang |
| 12 - 13 Agustus 2026, Hotel Grand Antares, Medan | 28 - 29 Agustus 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 12 - 13 Agustus 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 28 - 29 Agustus 2026, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :








