Tata Cara Perencanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Berdasarkan Permendagri No, 16 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Republik Indonedia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), BPK adalah pelaksana dan pertanggung jawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD
PENGERTIAN PERJALANAN DINAS
1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
2. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang
dituju,melaksanakantugas,dankembaliketempatkedudukansemula didalam negeri di dalam negeri
3. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempatkedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah surat keputusan pindah

Tata Cara Perencanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Pejalanan Dinas, yang akan dilaksanakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2023
BULAN DESEMBER 2023
07 - 08 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 20 - 21 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
---|---|
07 - 08 Desember 2023, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 20 - 21 Desember 2023, Hotel Golden Flower, Bandung |
07 - 08 Desember 2023,, Hotel Amaris Nagoya Hill, Batam | 20 - 21 Desember 2023, Hotel Grand Antares, Medan |
07 - 08 Desember 2023, Hotel Central Park Kuta, Bali | 20 - 21 Desember 2023,, Hotel Ibis Stayles, Malang |
13 - 14 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 28 - 29 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
13 - 14 Desember 2023, Hotel Golden Flower, Bandung | 28 - 29 Desember 2023, Hotel Amaris Nagoya Hill, Batam |
13 - 14 Desember 2023, Hotel Kuta Centra Park, Bali | 28 - 29 Desember 2023, Hotel Kuta Central Park, bali |
13 - 14 Desember 2023, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 28 - 29 Desember 2023, Hotel Quest, Surabaya |
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :