Bimtek perencanaan 2024 adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang perencanaan. Kegiatan ini biasanya diikuti oleh aparatur pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perencanaan.
Tujuan Bimtek Perencanaan 2024 :
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang konsep, teori, dan prinsip-prinsip perencanaan.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyusun dokumen perencanaan yang efektif dan efisien.
Memperkuat kapasitas peserta dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Memperluas jaringan kerja dan memperkuat kolaborasi antar peserta dalam bidang perencanaan.
Sasaran Peserta Bimtek Perencanaan 2024 :
Aparatur Pemerintah Daerah (ASN) yang terlibat dalam proses perencanaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Tenaga ahli dan profesional di bidang perencanaan dari berbagai lembaga, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), konsultan, dan organisasi non-pemerintah (ORNOP).
Masyarakat umum yang tertarik untuk mempelajari dan memahami proses perencanaan.
LAKIP maupun RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.
Disamping itu, Perencanaan strategis ( RENSTRA ) merupakan proses berkelanjutan dan sistematis dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipasf dan mengorganisasikannya secara sistematis. RENSTRA terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program.
Tujuan dari penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah (LAKIP) adalah : PertamaDalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP, KeduaUntuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan sistem AKIP, Ketiga Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dalam rangka perwujudan Good Governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiaban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik , perencanaan kinerja pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami akan menyelenggarakan Diklat Nasional, dengan Tema Asistensi dalam penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan Penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada: ( Jadwal Terlampir )
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BULAN NOVEMBER 2024
06 - 07 November 2024, Hotel Asyanan Kemayoran, Jakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Quest, Surabaya
20 - 21 November 2024, Hotel Maxone Ascent, Malang
06 - 07 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
20 - 21 November 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
14 - 15 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
25 - 26 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
14 - 15 November 2024, Hotel Ibis City Center, Makassar
25 - 26 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
14 - 15 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
25 - 26 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
14 - 15 November 2024, Hotel Grand Antares, Medan
25 - 26 November 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
BULAN DESEMBER 2024
05 - 06 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
05 - 06 Desember 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
05 - 06 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Desember 2024, Hotel Grand Antares, Medan
05 - 06 Desember 2024, Hotel Central Park Kuta, Bali
16 - 17 Desember 2024, Hotel Max One Ascent, Malang
10 - 11 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
23 - 24 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
10 - 11 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
23 - 24 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
10 - 11 Desember 2024, Hotel ZIA Kuta, Bali
23 - 24 Desember 2024, Hotel Kuta ZIA Kuta, bali
10 - 11 Desember 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
23 - 24 Desember 2024, Hotel Quest, Surabaya
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
Pelatihan selama 2 hari
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Tanda Peserta Bimtek
Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
Tas Ransel Eksklusif
Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Bimtek Sistem dan Strategi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA dan Evaluasi RAPBD 2025. Penyusunan APBD TA 2024 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yang menetapkan tema telah menetapkan tema kebijakan fiskal tahun 2024, yaitu penguatan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Strategi kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus pemerataan hasil pembangunan nasional.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Di samping itu, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD terjadi pada tahap pelaksanaan ini. Di sisi lain, kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan APBD menjadi patokan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2025, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Bimtek Penyusunan APBD 2025 Dengan Apikasi SIPD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa 1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2025 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA DPA. Dalam melaksanan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dimana Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta ditetapkannya Permendagri No. 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdapat hal-hal baru dan aturan-aturan yang baru dan harus dipahami, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sehingga dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 diperlukan kesinambungan antara proses penyususnan APBD khususnya penyusunan RKA SKPD Tahun 2023.
Ketentuan ini berdasarkan Permendagri No.31 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Serta telah diterbitkan juga regulasi atas permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang aturan Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab Dalam rangka untuk pelaksanaan. Sesuai ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 terkait dengan Singkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, diantaranya; PrinsipPenyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusun APBD serta Hal Khusus lainnya.
Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA DPA
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun 2023 Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia( LKI ) akan melaksanakan “Sistem dan Strategi Penyusunan KUA PPAS RKA DPA dan Anggaran Kas Daerah Tahun 2023“. Yang akan dilakasanakan pada :
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BULAN NOVEMBER 2024
06 - 07 November 2024, Hotel Asyanan Kemayoran, Jakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Quest, Surabaya
20 - 21 November 2024, Hotel Maxone Ascent, Malang
06 - 07 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
20 - 21 November 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
14 - 15 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
25 - 26 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
14 - 15 November 2024, Hotel Ibis City Center, Makassar
25 - 26 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
14 - 15 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
25 - 26 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
14 - 15 November 2024, Hotel Grand Antares, Medan
25 - 26 November 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
BULAN DESEMBER 2024
05 - 06 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
05 - 06 Desember 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
05 - 06 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Desember 2024, Hotel Grand Antares, Medan
05 - 06 Desember 2024, Hotel Central Park Kuta, Bali
16 - 17 Desember 2024, Hotel Max One Ascent, Malang
10 - 11 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
23 - 24 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
10 - 11 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
23 - 24 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
10 - 11 Desember 2024, Hotel ZIA Kuta, Bali
23 - 24 Desember 2024, Hotel Kuta ZIA Kuta, bali
10 - 11 Desember 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
23 - 24 Desember 2024, Hotel Quest, Surabaya
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
Pelatihan selama 2 hari
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Tanda Peserta Bimtek
Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
Tas Ransel Eksklusif
Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah – Sesuai dengan pasal 258 Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah mengalami perubahan dua kali, bahwa Daerah melaksanakan pembangunan untuk pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan lapangan berusaha, akses terhadap pelayanan publik dan daya saing daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan.
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan tersebut telah ditetapkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tatacara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bimtek Pedoman penyusunan APBD 2025Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 – Untuk para pembuat rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah saat ini sudah terbit permendagri terbaru yaitu Permendagri No. 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah/Kota Harus Mensingkronisasikan Sasaran dan TargetPenyusunan RKP Tahun 2025 Pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Melalui Arahan Utama Presiden dan Perioritas Pembangunan Nasional Sesuai dengan Potensi dan Kondisi Masing Masing Daerah.
Regulasi dalam Permenagri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2025 yang sedang disusun Pemda dan DPRD. Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri no. 15 tahun 2024
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Penataan Pengelolaan dan Penyusunan APBD 2025 Maka Lembaga Kajian Indonesia(LKI) Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis Mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang akan dilaksanakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BULAN NOVEMBER 2024
06 - 07 November 2024, Hotel Asyanan Kemayoran, Jakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
20 - 21 November 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 November 2024, Hotel Quest, Surabaya
20 - 21 November 2024, Hotel Maxone Ascent, Malang
06 - 07 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
20 - 21 November 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
14 - 15 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
25 - 26 November 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
14 - 15 November 2024, Hotel Ibis City Center, Makassar
25 - 26 November 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
14 - 15 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
25 - 26 November 2024, Hotel Kuta Centra Park, Bali
14 - 15 November 2024, Hotel Grand Antares, Medan
25 - 26 November 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
BULAN DESEMBER 2024
05 - 06 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
05 - 06 Desember 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
16 - 17 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
05 - 06 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Desember 2024, Hotel Grand Antares, Medan
05 - 06 Desember 2024, Hotel Central Park Kuta, Bali
16 - 17 Desember 2024, Hotel Max One Ascent, Malang
10 - 11 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
23 - 24 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
10 - 11 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung
23 - 24 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam
10 - 11 Desember 2024, Hotel ZIA Kuta, Bali
23 - 24 Desember 2024, Hotel Kuta ZIA Kuta, bali
10 - 11 Desember 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
23 - 24 Desember 2024, Hotel Quest, Surabaya
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
Pelatihan selama 2 hari
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Tanda Peserta Bimtek
Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
Tas Ransel Eksklusif
Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.