Bimtek Evaluasi Kewajaran Harga dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pengadaan barang/jasa kini bertansformasi menjadi salah satu penggerak roda perekonomian, khususnya dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang memudahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti tender Pengadaan Barang dan Jasa ini.
Secara tidak langsung dinyatakan bahwa dengan biaya di bawah 80% HPS akan menghadapi risiko lebih besar terhadap ketidakselesaian pekerjaan. Ketentuan ini tidak terkait dengan kualitas penyusunan HPS, tetapi lebih terkait dengan titik batas angka 80% yang diatur secara formal. Ketentuan ini juga tidak terkait dengan diperlukannya pemeriksaan harga penawaran yang lebih ketat untuk penawaran < 80% HPS, karena pemeriksaan atau evaluasi penawaran harga harus dilakukan untuk setiap penawaran.
Pengaturan penambahan jaminan pelaksanaan maksimal sebesar 25% atau yang sebelumnya bisa mencapai 4% dari HPS menjadi 5% dari HPS belum mendapatkan perhatian yang signifikan dari peserta pemilihan jasa konstruksi.
Dengan banyaknya penawaran dari Penyedia yang semakin kompetitif dan adanya fenomena Peserta pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi menyampaikan penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berpotensi pada kualitas pekerjaan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
BIMTEK EVALUASI KEWAJARAN HARGA DAN PERHITUNGAN
Disamping itu masih sering ditemukannya perbedaan persepsi antara Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) maupun penolakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena ditemukannya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga, maka untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kemungkinanterjadinya perselisihan di kemudian hari, perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Selain evaluasi Penawaran Harga, Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.
TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai persentase yang sudah diperhitungkan.
Untuk memberikan pemahaman terkait Pengadaan, kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), Akan melaksanakan Bimbingan Teknis, dengan Tema : Bimtek Evaluasi Kewajaran Harga Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BULAN JANUARI 2025
10 - 11 Januari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 22 - 23 Januari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
---|---|
10 - 11 Januari 2025, Hotel Golden Flower, Bandung | 22 - 23 Januari 2025, Hotel Golden Flower, Bandung |
10 - 11 Januari 2025, Hotel Pacific Palace, Batam | 22 - 23 Januari 2025, Hotel Pacific Palace, Batam |
10 - 11 Januari 2025, Grand Antares,Medan | 22 - 23 Januari 2025, Hotel Kuta Central Park, Bali |
16 - 17 Januari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 31 Januari - 01 Februari 2025, Hotel Furaya, Pekanbaru |
16 - 17 Januari 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 31 Januari - 01 Februari 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
16 - 17 Januari 2025, Hotel Kuta Central Park, Bali | 31 Januari - 01 Februari 2025, Hotel Montana Premier, Senggigi, Lombok |
16 - 17 Januari 2025, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 31 Januari - 01 Februari 2025, Hotel Maxone Ascent, Malang |
BULAN FEBRUARI 2025
06 - 07 Februari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 18 - 19 Februari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
---|---|
06 - 07 Februari 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali | 18 - 19 Februari 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali |
06 - 07 Februari 2025, Hotel Pacific Palace, Batam | 18 - 19 Februari 2025, Hotel Pacific Palace, Batam |
06 - 07 Februari 2025, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 18 - 19 Februari 2025, Hotel Furaya, Pekanbaru |
12 - 13 Februari 2025, Hotel Asyana Kemayoran , Jakarta | 24 - 25 Februari 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
12 - 13 Februari 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 24 - 25 Februari 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
12 - 13 Februari 2025, Hotel Golden Flower, Bandung | 24 - 25 Februari 2025, Hotel Grand Antares, Medan |
12 - 13 Februari 2025, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 24 - 25 Februari 2025, Hotel Maxone Ascent, Malang |
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :