Bimtek Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana salah satu poinnya; dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam peningkatan pelayanan publik di Kecamatan, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN dan dipertegas dengan aturan turunan mengenai petunjuk teknis pedoman PATEN, dimana dalam proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan.
Bimtek Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Tujuan:
- Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang PATEN.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan PATEN di kecamatan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan.
Sasaran:
- Camat
- Sekretaris Kecamatan
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Pelayanan
- Kasi Kesejahteraan
- Operator PATEN
- Petugas Pelayanan
Materi Bimtek:
- Konsep dan Kebijakan PATEN
- Standar Operasional Prosedur (SOP) PATEN
- Sistem Informasi Manajemen (SIM) PATEN
- Pelayanan Publik di Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi Implementasi PATEN
- Praktik Implementasi PATEN
Bimtek Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan untuk memberikan pemahaman, kami dari Lembaga kajian Indonesia (LKI), Institusi Binaan Kemendagri SK.Terdaftar No.0600-00-00/0133/V/2021.
Menawarkan kegiatan Bimtek “Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima Kecamatan & Kelurahan Bagi Masyarakat” pada :
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BULAN DESEMBER 2024
05 - 06 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 16 - 17 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
---|---|
05 - 06 Desember 2024, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 16 - 17 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung |
05 - 06 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam | 16 - 17 Desember 2024, Hotel Grand Antares, Medan |
05 - 06 Desember 2024, Hotel Central Park Kuta, Bali | 16 - 17 Desember 2024, Hotel Max One Ascent, Malang |
10 - 11 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 23 - 24 Desember 2024, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
10 - 11 Desember 2024, Hotel Golden Flower, Bandung | 23 - 24 Desember 2024, Hotel Pacific Palace, Batam |
10 - 11 Desember 2024, Hotel ZIA Kuta, Bali | 23 - 24 Desember 2024, Hotel Kuta ZIA Kuta, bali |
10 - 11 Desember 2024, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 23 - 24 Desember 2024, Hotel Quest, Surabaya |
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :