Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD Adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban APBD.

Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat penausahaan barang adalah kepala satuan kerja prangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD Selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna BMD.

Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaiknya. Pejabat penatusaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan penatausaan BMD pada pengelola barang. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional  umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahan BMD pada pengguna barang.

Saat Ini Belum ada Pengaturan terkait Penatausaan BMD, karena Permendagri 17tahun 2007 tentang pedoman teknis pengolahan barang milik daerah telah dicabut dengan permendagri 19 tahun 2016.

Untuk menberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam melaksanakan Penatausaan BMD.Terwujudnya tertib administrasi pengolahan BMD yang Efektif, Efisien, Optimal dan Akuntabel. Hasil laporan dalam penatausaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun catatan laporan keuangan (CaLK)dan Neraca Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD
Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan   Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD)

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025

BULAN MARET 2026

05 - 06 Maret 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
16 - 17 Maret 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
05 - 06 Maret 2026, Hotel Kuta Centra Park, Bali
16 - 17 Maret 2026, Hotel Kuta Centra Park, Bali
05 - 06 Maret 2026, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Maret 2026, Hotel Pacific Palace, Batam
05 - 06 Maret 2026, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
16 - 17 Maret 2026, Hotel Infinity, Jambi
13 - 14 Maret 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
27 - 28 Maret 2026, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
13 - 14 Maret 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
27 - 28 Maret 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
13 - 14 Maret 2026, Hotel Grand Antares, Medan
27 - 28 Maret 2026, Hotel Grand Antares, Medan
13 - 14 Maret 2026, Hotel Quest, Surabaya27 - 28 Maret 2026, Hotel Maxone Ascent, Malang

BULAN APRIL 2026

8 - 9 April 2026, Hotel Asyana Kemayoran Jakarta
15 - 16 April 2026, Hotel Asyana Kemayoran Jakarta24 - 25 April 2026, Hotel Asyana Kemayoran Jakarta28 - 29 April 2026, Hotel Asyana Kemayoran Jakarta
8 - 9 April 2026, Hotel Kuta Centra Park, Bali
15 - 16 April 2026, Hotel Kuta Central Park, Bali

24 - 25 April 2026, Hotel Kuta Central Park, Bali

28 - 29 April 2026, Hotel Kuta Central Park, Bali
8 - 9 April 2026, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April 2026, Hotel Pacific Palace, Batam
24 - 25 April 2026,
Hotel Quest Darmo, Surabaya
28 - 29 April 2026, Hotel Furaya, Pekanbaru
8 - 9 April 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
15 - 16 April 2026, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
24 - 25 April 2026,
Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
28 - 29 April 2026, Hotel Golden Flower, Bandung
8 - 9 April 2026, Hotel Golden Flower, Bandung
15 - 16 April 2026, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April 2026, Hotel Grand Antares, Medan
28 - 29 April 2026, Hotel Maxone Ascent, Malang

BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK

Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:

Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap

Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan

Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).

  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Ransel Eksklusif 
  • Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
    (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
diklat pemendagri

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.

Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.

Hp /WA. 0823 7331 6441

atau (Mendaftar secara online)

Lihat  Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :