Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD Adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban APBD.

Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat penausahaan barang adalah kepala satuan kerja prangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD Selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna BMD.

Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaiknya. Pejabat penatusaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan penatausaan BMD pada pengelola barang. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional  umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahan BMD pada pengguna barang.

Saat Ini Belum ada Pengaturan terkait Penatausaan BMD, karena Permendagri 17tahun 2007 tentang pedoman teknis pengolahan barang milik daerah telah dicabut dengan permendagri 19 tahun 2016.

Untuk menberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam melaksanakan Penatausaan BMD.Terwujudnya tertib administrasi pengolahan BMD yang Efektif, Efisien, Optimal dan Akuntabel. Hasil laporan dalam penatausaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun catatan laporan keuangan (CaLK)dan Neraca Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD
Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan   Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD)

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025

BULAN MEI 2025

05 - 06 Mei 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
14 - 15 Mei 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
21 - 22 Mei 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
26 - 27 Mei 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
05 - 06 Mei 2025, Hotel Pacific Palace, Batam
14 - 15 Mei 2025, Hotel Invinity, Jambi
21 - 22 Mei 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
26 - 27 Mei 2025, Hotel Grand Antares, Medan
05 - 06 Mei 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
14 - 15 Mei 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali
21 - 22 Mei 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali26 - 27 Mei 2025, Hotel Golden Flower, Bandung
05 - 06 Mei 2025, Hotel Golden Flower, Bandung
14 - 15 Mei 2025, Hotel Max one Ascent, Malang21 - 22 Mei 2025, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok26 - 27 Mei 2025, Hotel Pacific Palace, Batam
05 - 06 Mei 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali
14 - 15 Mei 2025, Hotel Kyriad Bumiminang, Padang21 - 22 Mei 2025, Golden Flower, Bandung26 - 27 Mei 2025, Hotel Quest, Surabaya
05 - 06 Mei 2025, Hotel Grand Antares, Medan
14 - 15 Mei 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta21 - 22 Mei 2025, Ibis Centre , Makassar26 - 27 Mei 2025, Hotel Invinity, Jambi

BULAN JUNI 2025

03- 04 Juni 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
19 - 20 Juni 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
03- 04 Juni 2025, Hotel ZIA Kuta, Bali
19 - 20 Juni 2025, Hotel ZIA Kuta, Bali
03- 04 Juni 2025, Hotel Pacific Palace, Batam
19 - 20 Juni 2025, Hotel Invinity, Jambi
03- 04 Juni 2025, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
19 - 20 Juni 2025, Hotel Ibis City Center, Makassar
11- 12 Juni 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
24 - 25 Juni 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
11- 12 Juni 2025, Hotel Grand Antares, Medan
24 - 25 Juni 2025, Hotel Maxone Ascent, Malang
11- 12 Juni 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
24 - 25 Juni 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
11- 12 Juni 2025, Hotel Golden Flower, Bandung
24 - 25 Juni 2025, Hotel Golden Flower, Bandung

BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK

Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:

Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap

Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan

Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).

  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Ransel Eksklusif 
  • Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
    (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
diklat pemendagri

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.

Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.

Hp /WA. 0823 7331 6441

atau (Mendaftar secara online)

Lihat  Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :