IMPLEMENTASI PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2020

Implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – yang di maksud ANJAB adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan Data Jabatan Menjadi Informasi Jabatan. Sedangkan ABK Adalah Teknik Manajemen Yang Dilakukan Secara Sistematis Memperoleh Informasi Mengenai Tingkat Efektivitas Efisiensi Kerja Organisasi Berdasarkan Volume Pekerjaan.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB Atau Permenpan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Menyatakan Bahwa Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Wajib Melaksanakan Analisis Jabatandan Analisis Beban Kerja Sebagai Prasyarat Untuk Menyusun Peta Jabatan, Uraian Jabatan, Serta Jumlah Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berpedoman Pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB ) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Implementasi Permenpan No. 1 Tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2023

BULAN DESEMBER 2023

07 - 08 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta20 - 21 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
07 - 08 Desember 2023, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Desember 2023, Hotel Golden Flower, Bandung
07 - 08 Desember 2023,, Hotel Amaris Nagoya Hill, Batam20 - 21 Desember 2023, Hotel Grand Antares, Medan
07 - 08 Desember 2023, Hotel Central Park Kuta, Bali20 - 21 Desember 2023,, Hotel Ibis Stayles, Malang
13 - 14 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta28 - 29 Desember 2023, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
13 - 14 Desember 2023, Hotel Golden Flower, Bandung28 - 29 Desember 2023, Hotel Amaris Nagoya Hill, Batam
13 - 14 Desember 2023, Hotel Kuta Centra Park, Bali28 - 29 Desember 2023, Hotel Kuta Central Park, bali
13 - 14 Desember 2023, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok28 - 29 Desember 2023, Hotel Quest, Surabaya

BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK

Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:

Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap

Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan

Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).

  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Ransel Eksklusif 
  • Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
    (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
diklat pemendagri

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.

Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790

Hp /WA. 0823 7331 6441

atau (Mendaftar secara online)

Lihat  Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :