Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD Adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban APBD.
Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat penausahaan barang adalah kepala satuan kerja prangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD Selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna BMD.
Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaiknya. Pejabat penatusaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan penatausaan BMD pada pengelola barang. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahan BMD pada pengguna barang.
Saat Ini Belum ada Pengaturan terkait Penatausaan BMD, karena Permendagri 17tahun 2007 tentang pedoman teknis pengolahan barang milik daerah telah dicabut dengan permendagri 19 tahun 2016.
Untuk menberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam melaksanakan Penatausaan BMD.Terwujudnya tertib administrasi pengolahan BMD yang Efektif, Efisien, Optimal dan Akuntabel. Hasil laporan dalam penatausaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun catatan laporan keuangan (CaLK)dan Neraca Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan BMD
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek “Penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penatausaaan BMD, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD)”
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BULAN OKTOBER 2025
| 07 - 08 Oktober 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 23 - 24 Oktober 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
|---|---|
| 07 - 08 Oktober 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 23 - 24 Oktober 2025, Hotel AIHO, Medan |
| 07 - 08 Oktober 2025, Hotel Pacific Palace, Batam | 23 - 24 Oktober 2025, Hotel ZIA Kuta, Bali |
| 07 - 08 Oktober 2025, Hotel Golden Flower, Bandung | 23 - 24 Oktober 2025, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 15 - 16 Oktober 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 27 - 28 Oktober 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
| 15 - 16 Oktober 2025, Hotel Ibis City Center, Makassar | 27 - 28 Oktober 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 15 - 16 Oktober 2025, Hotel ZIA Kuta, Bali | 27 - 28 Oktober 2025, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 15 - 16 Oktober 2025, Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram | 27 - 28 Oktober 2025, Hotel Max One Asken, Malang |
BULAN NOVEMBER 2025
| 06 - 07 November 2025, Hotel Asyanan Kemayoran, Jakarta | 19 - 20 November 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
|---|---|
| 06 - 07 November 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta | 19 - 20 November 2025, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta |
| 06 - 07 November 2025, Hotel Quest, Surabaya | 19 - 20 November 2025, Hotel Maxone Ascent, Malang |
| 06 - 07 November 2025, Hotel Pacific Palace, Batam | 19 - 20 November 2025, Hotel Golden Flower, Bandung |
| 14 - 15 November 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta | 27 - 28 November 2025, Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta |
| 14 - 15 November 2025, Hotel Ibis City Center, Makassar | 27 - 28 November 2025, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 14 - 15 November 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali | 27 - 28 November 2025, Hotel Kuta Centra Park, Bali |
| 14 - 15 November 2025, Hotel AIHO Antares, Medan | 27 - 28 November 2025, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
BIAYA / KONTRIBUSI BIMTEK
Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD / OPD dengan Rincian sebagai berikut:
Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Tanpa Penginapan
Fasilitas sudah termasuk biaya : * ( syarat ketentuan berlaku ).
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Bagi Peserta Grup (Minimal 10 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Untuk Konfirmasi dan Informasi Bimtek.
Dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telepon.
Hp /WA. 0823 7331 6441
atau (Mendaftar secara online)
Lihat Materi Bimtek Yang Kami Selenggarakan :








